MAKALAH BUDAYA POLITIK
BUDAYA POLITIK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kehidupan manusia di dalam masyarakat, memiliki peranan penting dalam sistem politik suatu negara. Manusia dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial, senantiasa akan berinteraksi dengan manusia lain dalam upaya mewujudkan kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup manusia tidak cukup yang bersifat dasar, seperti makan, minum, biologis, pakaian dan papan (rumah). Lebih dari itu, juga mencakup kebutuhan akan pengakuan eksistensi diri dan penghargaan dari orang lain dalam bentuk pujian, pemberian upah kerja, status sebagai anggota masyarakat, anggota suatu partai politik tertentu dan sebagainya.
Setiap warga negara, dalam kesehariannya hampir selalu bersentuhan dengan aspek-aspek politik praktis baik yang bersimbol maupun tidak. Dalam proses pelaksanaannya dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung dengan praktik praktik politik. Jika secara tidak langsung, hal ini sebatas mendengar informasi, atau berita-berita tentang peristiwa politik yang terjadi. Dan jika seraca langsung, berarti orang tersebut terlibat dalam peristiwa politik tertentu.
Kehidupan politik yang merupakan bagian dari keseharian dalam interaksi antar warga negara dengan pemerintah, dan institusi-institusi di luar pemerintah (non-formal), telah menghasilkan dan membentuk variasi pendapat, pandangan dan pengetahuan tentang praktik-praktik perilaku politik dalam semua sistem politik. Oleh karena itu, seringkali kita bisa melihat dan mengukur pengetahuan pengetahuan, perasaan dan sikap warga negara terhadap negaranya, pemerintahnya, pemimpim politik dan lai-lain.
Budaya politik, merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi masalah legitimasi, pengaturan kekuasaan, proses pembuatan kebijakan pemerintah, kegiatan partai-partai politik, perilaku aparat negara, serta gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang me merintah. Kegiatan politik juga memasuki dunia keagamaan, kegiatan ekonomi dan sosial, kehidupan pribadi dan sosial secara luas. Dengan demikian, budaya politik langsung mempengaruhi kehidupan politik dan menentukan keputusan nasional yang menyangkut pola pengalokasian sumber-sumber masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian budaya politik?
2. Apa saja tipe-tipe budaya politik?
3. Bagaimana proses sosialisasi politik?
4. Bagaimana budaya politik Indonesia?
5. Bagaimana budaya politik era reformasi?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian budaya politik.
2. Untuk mengetahui tipe-tipe budaya politik.
3. Untuk mengetahui proses sosialisasi politik.
4. Untuk mengetahui budaya politik Indonesia.
5. Untuk mengetahui budaya politik era reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Budaya Politik
Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat. Almond dan Verba mendefinisikan budaya politik sebagai siap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan beragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu. Dengan kata lain, bagaimana distribusi pola-pola orientasi khusus mampu mencapai tujuan politik di antara masyarakat bangsa itu. Banyak sarjana ilmu politik yang telah mengkaji tema budaya politik sehingga terdapat banyak variasi konsep tentang budaya politik. Akan tetapi, jika diamati dan dikaji lebih jauh, tingkat perbedaan konsep tersebut tidaklah begitu besar sehingga tetap dalam satu pemahaman dan rambu-rambu yang sama.
Berikut ini merupakan pengertian budaya politik menurut beberapa ahli ilmu politik:
1. Roy Macridis: budaya politik adalah tujuan bersama dan peraturan yang harus diterima bersama.
2. Samuel Beer: budaya politik merupakan salah satu konsep dari empat sistem penting dalam analisis politik menyangkut nilai-nilai keyakinan, sikap dan emosi tentang cara pemerintahan harus dilaksanakan dan hal-hal yang harus dilakukan pemerintah.
3. Rusadi Sumintapura: budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan poltik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
4. Sidney Verba: budaya politik adalah sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol eksresif, dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi di mana tindakan politik dilakukan.
5. Alan R. Ball: budaya politik adalah susunan yang terdiri atas sikap, kepercayaan, emosi dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik.
Istilah budaya politik meliputi masalah legitimasi, pengaturan kekuasaan, proses pembuatan kebijaksanaan pemerintah, kegiatan partai politik, perilaku aparat negara, serta gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang memerintah. Kegiatan politik juga memasuki dunia keagamaan, kegiatan ekonomi dan sosial, kehidupan pribadi dan sosial secara luas. Dengan demikian, budaya politik langsung memengaruhi kehidupan politik dan menentukan keputusan nasional yang menyangkut pola pengalokasian sumber masyarakat.
Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat, tetapi setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dan para elitenya. Adapun di Indonesia, menurut Benedict R.O.G. Anderson, kebudayaan Indonesia cenderung membagi secara tajam antara kelompok elite dan kelompok massa. Pembahasan mengenai budaya politik (political culture) seharusnya bersamaan dengan struktur politik (political structure) karena berhubungan dengan fungsi konversi (conversation functions) dan kapabilitas (capabilities) sistem. Maksud pembahasan tentang budaya politik adalah mengenai atribut atau sistem pokok untuk menguji fenomena politik kontemporer berupa proses politik dan proses perkembangan/perubahan (change), bahkan mutasi (mutation) sistem.[1]
Budaya politik adalah aspek politik dari sistem nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh suasana zaman saat itu dan tingkat pendidikan dari masyarakat itu sendiri. Artinya, budaya politik yang berkembang dalam suatu negara dilatarbelakangi oleh situasi, kondisi, dan pendidikan dari masyarakat itu sendiri, terutama pelaku politik yang memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam membuat kebijakan, sehingga budaya politik yang berkembang dalam masyarakat suatu negara akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Secara teoretik, budaya politik juga dapat diartikan aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, takhayul, dan mitos. Kesemuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat dalam memberikan rasionalisasi untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.[2]
Perbedaan budaya politik dalam masyarakat secara garis besar dapat dibedakan dalam tiga budaya politik, yaitu budaya politik apatis (acuh, masa bodoh, pasif), budaya politik mobilisasi (didorong atau sengaja dimobilisasi), dan budaya politik partisipatif (aktif). Perbedaan budaya politik yang berkembang dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:
1. Tingkat pendidikan masyarakat sebagai kunci utama perkembangan budaya politik masyarakat.
2. Tingkat ekonomi masyarakat; semakin tinggi tingkat ekonomi/sejahtera masyarakat, maka partisipasi masyarakat pun semakin besar.
3. Reformasi politik/political will (semangat merevisi dan mengadopsi sistem politik yang lebih baik).
4. Supremasi hukum (adanya penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas).
5. Media komunikasi yang independen (berfungsi sebagai kontrol sosial, bebas, dan mandiri).
B. Tipe-tipe Budaya Politik
1. Berdasarkan Sikap yang Ditunjukkan
Negara dengan sistem ekonomi dan teknologi yang komplek menuntut kerja sama yang luas untuk mengintegrasikan modal dan keterampilan. Jiwa kerja sama dapat diukur dari sikap seseorang terhadap orang lain. Pada kondisi ini, budaya politik cenderung bersifat “militan” atau bersifat “toleransi”. Berdasarkan sikap yang ditujukkan, budaya politik terdiri atas:[3]
a. Budaya politik militan
Budaya politik militan tidak memandang perbedaan sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi melihatnya sebagai usaha jahat dan menantang. Apabila terjadi krisis, yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan peraturannya yang mungkin salah.
b. Budaya politik toleransi
Budaya politik toleransi adalah budaya politik yang pemikirannya berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai.
2. Berdasarkan Orientasi Politiknya
Realitas yang ditemukan dalam budaya politik ternyata memiliki beberapa variasi. Berdasarkan orientasi politik yang ditandai oleh sebagai karakter dalam budaya politik, setiap sistem politik memiliki budaya politik yang berbeda. Dari realitas budaya politik yang berkembang di masyarakat, Gabriel Almond mengklasifikasikan budaya politik sebagai berikut:[4]
a. Budaya politik parokial, yaitu tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang disebabkan faktor kognitif (misalnya tingkat pendidikan relatif rendah). Dengan kata lain, budaya politik parokial menyangkut budaya yang terbatas pada wilayah atau lingkup yang kecil, sempit, misalnya yang bersifat provinsi.
b. Budaya politik kaula, yaitu masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik sosial maupun ekonominya), tetapi masih pasif. Anggota masyarakat mempunyai minat perhatian, mungkin juga kesadaran terhadap sistem sebagai keseluruhan terutama pada aspek outputnya. Oleh karena itu, mereka menyerah pada segala kebijakan dan keputusan para pemegang jabatan. Sikap masyarakat pada umumnya menerima sistem itu, bersifat patuh (obedient), dan loyal. Akan tetapi, sikap anggota masyarakat yang pasif bukan berarti secara potensial harus diabaikan.
c. Budaya politik partisipan, yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi. Anggota masyarakat memiliki kesadaran secara utuh bahwa mereka adalah aktor politik. Karena masyarakat dalam budaya politik partisan dapat menilai dengan penuh kesadaran sistem sebagai totalitas, input dan output ataupun posisi dirinya sendiri, masyarakat memiliki sikap yang kritis untuk memberikan penilaian terhadap sistem politik dan hampir pada semua aspek kekuasaan.
d. Budaya politik campuran (mixed political cultures), yaitu gabungan karakteristik tipe-tipe kebudayaan politik murni yang diuraikan di atas.
Clifford Geerts, seorang antropolog berkebangsaan Amerika, mengemukakan tipe budaya politik yang berkembang di Indonesia, yaitu sebagai berikut:[5]
a. Budaya politik abangan, yaitu budaya politik masyarakat yang lebih menekankan aspek-aspek animisme atau kepercayaan terhadap roh halus yang dapat memengaruhi hidup manusia. Ciri khas dari budaya politik abangan adalah tradisi selamatan, yang berkembang pada kelompok masyarakat petani pada era tahun 60-an, diyakini dapat mengusir roh-roh jahat yang mengganggu manusia. Kelompok masyarakat abangan sering berafiliasi dengan partai semacam PKI dan PNI.
b. Budaya politik santri, yaitu budaya politik masyarakat yang menekankan aspek-aspek keagamaan, khususnya agama Islam sebagai agama mayoritas masyarakat Indonesia. Kelompok masyarakat santri diidentikkan dengan kelompok masyarakat yang sudah menjalankan ibadah atau ritual agama Islam. Pendidikan mereka ditempuh melalui pendidikan pesantren, madrasah, atau masjid. Kelompok masyarakat santri biasanya memiliki jenis pekerjaan sebagai pedagang. Kelompok masyarakat santri pada masa lalu sering berafiliasi dengan partai NU atau Masyumi, tetapi pada saat ini, mereka berafiliasi pada partai, seperti PKS, PKB, PPP, atau partai-partai lainnya yang menjadikan Islam sebagai dasarnya.
c. Budaya politik priyayi, yaitu budaya politik masyarakat yang menekankan keluhuran tradisi. Kelompok priyayi sering dikontraskan dengan kelompok petani, di mana kelompok priyayi dianggap sebagai kelompok atas yang menempati pekerjaan sebagai birokrat (pegawai pemerintah). Pada masa lalu kelompok masyarakat priyayi berafiliasi dengan partai PNI, sekarang mereka berafiliasi dengan partai Golkar.
C. Proses Sosialisasi Politik
Budaya politik merupakan produk dari proses pendidikan atau sosialisasi politik dalam sebuah masyarakat. Dengan sosialisasi politik, individu dalam negara akan menerima norma, sistem keyakinan, dan nilai-nilai dari generasi sebelumnya, yang dilakukan melalui berbagai tahap, dan dilakukan oleh bermacam-macam agen, seperti keluarga, saudara, teman bermain, sekolah (mulai taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi), lingkungan pekerjaan, dan media massa, seperti radio, TV, surat kabar, majalah, dan internet.
Akan tetapi, proses sosialisasi atau pendidikan politik di Indonesia tidak memberikan ruang yang cukup untuk memunculkan civil society, yaitu suatu masyarakat yang mandiri, yang mampu mengisi ruang publik, sehingga mampu membatasi kekuasaan negara yang berlebih-lebihan. Ada beberapa alasan utama mengapa pendidikan politik di Indonesia tidak memberikan peluang yang cukup untuk memunculkan civil society, yaitu sebagai berikut:
1. Dalam masyarakat kita, anak-anak tidak dididik untuk menjadi insan yang mandiri. Anak-anak, bahkan mengalami alienasi dalam politik keluarga. Sejumlah keputusan penting dalam keluarga, termasuk keputusan tentang nasib anak, merupakan domain orang dewasa, dan anak-anak tidak dilibatkan sama sekali. Keputusan anak untuk memasuki sekolah atau universitas banyak ditentukan oleh orangtua atau orang dewasa dalam keluarga. Demikian juga, keputusan tentang pilihan jodoh si anak. Akibatnya, anak akan tetap bergantung kepada orangtua. Tidak hanya setelah selesai pendi dikan, tetapi juga setelah memasuki dunia kerja. Berbeda sekali dengan di Barat. Di sana, anak diajari untuk mandiri dan terlibat dalam diskusi keluarga menyangkut hal-hal tertentu. Di Barat, semakin bertambah umur anak, semakin sedikit bergantung kepada kedua orangtuanya. Sementara itu, di Indonesia sering tidak ada hubungan antara bertam bah umur anak dengan tingkat kebergantungan kepada orangtua, kecuali anak sudah menjadi “orang” seperti kedua orangtuanya.
2. Tingkat politisasi sebagian terbesar masyarakat kita sangat rendah. Kalangan keluarga miskin, petani, buruh, dan sebagainya tidak memiliki kesadaran politik yang tinggi karena mereka lebih terpaku pada kehidupan ekonomi daripada memikirkan segala sesuatu yang bermakna politik. Bagi mereka, ikut terlibat dalam wacana publik tentang hak-hak dan kewajiban warga negara, hak-hak asasi manusia dan sejenisnya, bukanlah skala prioritas yang penting. Oleh karena itu, tingkat sosialisasi politik warga masyarakat seperti ini baru pada tahap yang bersifat kognitif, bukan menyangkut dimensi-dimensi yang bersifat evaluatif. Oleh karena itu, wacana ten tang kebijaksanaan pemerintah yang menyangkut masalah-masalah penting bagi masyarakat menjadi tidak penting untuk mereka karena ada hal lain yang lebih penting, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar tersebut.
3. Setiap individu yang berhubungan secara langsung dengan negara tidak mempunyai alternatif lain, kecuali mengikuti kehendak negara, termasuk dalam hal pendidikan politik. Jika kita amati, pendidikan politik di Indonesia lebih merupakan sebuah proses penanaman nilai-nilai dan keyakinan yang diyakini oleh penguasa negara. Hal itu terlihat dengan jelas, bahwa setiap individu wajib mengikuti pendidikan politik melalui pro gram P4. Individu sejak usia dini sudah dicekoki keyakinan, yang sebenarnya adalah keyakinan kalangan penguasa, yaitu mengikuti P4 sejak memasuki SLTP, SMU, Perguruan Tinggi, dunia kerja, dan sebagainya. Proses pendidikan politik melalui media massa sedikit lebih terbuka dan individu dapat dengan leluasa untuk menentukan pilihannya menyangkut informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan ketepatannya.[6]
Jenis-Jenis Sosialisasi Politik[7]
Terdapat berbagai jenis sosialisasi politik, dan apabila dikaitkan dengan prosesnya sosialisasi dapat dibagi kedalam dua jenis, yaitu:
1. Sosialisasi primer, sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi ini berlangsung pada saat kanak-kanak.
2. Sosialisasi sekunder, adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat.
Kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu tertentu, bersama-sama menjalani proses kehidupan, dan diatur secara formal.
Sedangkan berdasarkan tipenya, jenis-jenis sosialisasi oleh Syarbaini, dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Sosialisasi formal, yaitu sosialisasi yang dilakukan melalui lembaga-lembaga berwenang menurut ketentuan negara atau melalui lembaga-lembaga yang dibentuk menurut undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
2. Sosialisasi informal, yaitu sosialisasi yang bersifat kekeluargaan, pertemanan atau sifatnya tidak resmi.
Sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan, seperti halnya Komisi Pemilihan Umum, disebut sosialisasi formal karena lembaga tersebut mempunyai kewenangan serta mempunyai landasan hukum, selain itu materi yang disampaikan oleh lembaga tersebut merupakan kebijakan pemerintah. Jenis sosialisasi formal merupakan jenis yang sering digunakan oleh pemerintah dalam mensosialisaskan program atau kebijakan yang baru dibuat kepada masyarakat, sebagaimana misalnya Komisi Pemilihan Umum dalam mensosialisasikan proses pemilihan umum.
D. Budaya Politik Indonesia
Budaya politik Indonesia masih tetap merupakan topik kajian yang sangat menarik, sekalipun kajian tersebut akhir-akhir ini kurang mendapat minat kalangan ilmuwan politik Indonesia karena beberapa alasan berikut:[8]
1. Penjelasan yang bersifat kultural dalam memahami politik Indonesia kurang representatif jika dibandingkan de ngan penjelasan yang bersifat lain. Penjelasan yang bersifat kultural dipersepsikan terlampau berorientasi pada perilaku kelompok politik sebuah etnik yang dominan di Indonesia, terutama etnik Jawa, sehingga tidak dapat dijadikan parame ter dalam memahami politik Indonesia kontemporer yang semakin kompleks.
2. Ketika memasuki dekade 80-an, kalangan ilmuwan politik mulai dihadapkan pada penjelasan yang bersifat alternatif, yang dianggap lebih representatif dengan tingkat generalisasi yang tinggi. Sementara itu, penjelasan yang bersifat kultural memperlihatkan wajah yang etnosentris dan parokial.
3. Penjelasan alternatif yang muncul dikenal dengan pendekatan ekonomi politik, yang juga bersifat strukturalis, yang mencoba mengaitkan persoalan politik dengan masalah ekonomi.
Para penelaah politik Indonesia seyogianya memperhatikan peranan budaya politik, karena ternyata mempunyai refleksi pada perlembagaan politik dan bahkan pada proses politik. Secara tidak langsung, yang paling dianggap intens dan mendasari sistem politik Indonesia tentunya budaya politik. Dengan demikian, pembangunan politik Indonesia dapat diukur berdasarkan keseimbangan (equilibrium) atau harmoni (harmony) yang dicapai antara lain oleh budaya politik dengan pelembagaan politik yang ada atau akan ada.[9]
Dalam masa berlangsungnya perubahan budaya (kultur) termasuk perubahan teknologi yang pesat, sistem politik termasuk sistem politik Indonesia biasanya tidak berada dalam keadaan ”diam”, hal ini berarti sistem politik bergerak menjauhi keseimbangan yang telah ada atau mendekati keseimbangan yang baru. Bagi Indonesia dewasa ini, dengan masuknya teknologi maju dan pertukaran atau kontak dengan kebudayaan termasuk peradaban luar, boleh jadi akan terjadi keadaan yang tidak harmonis atau keadaan yang berubah ke arah keseimbangan yang baru yang lebih harmonis. Sistem politik Indonesia harus dapat memperhitungkan tekanan budaya politik tertentu yang mungkin demikian berbeda dengan apa yang menjadi hasil pengamatan momen tertentu. Perlu disadari pentingnya pengujian daya validitas ilustrasi budaya politik hasil pengamatan momen tertentu itu. Suatu penelitian (riset) sosial akan sangat membantu dalam mengadakan pencatatan perkembangan yang seksama, karena budaya politik dapat berubah yang ditandai dengan penemuan-penemuan baru, karena itu tidak akan dapat diikuti dengan cermat, walaupun elemen-elemen pokok pembentuk konfigurasinya tetap.[10]
Prof. Dr. H. Rusadi Kantaprawira, S.H. mengkonstatasi budaya politik Indonesia yang meliputi:[11]
1. Konfigurasi subkultur di Indonesia
Konfigurasi subkultur (subbudaya) di Indonesia masih aneka ragam, walaupun tidak sekompleks yang dihadapi oleh India yang menghadapi masalah perbedaan bahasa, agama, kelas, kasta yang semuanya relatif masih rawan (vulnerable). Pada prinsipnya masalah keanekaragaman subkultur di Indonesia telah dapat ditanggulangi berkat usaha pembangunan bangsa (nation building) dan pembangunan karakter (character building) yang cukup berhasil jika diukur dengan memandang jumlah penduduk, luas wilayah, latar belakang sejarah, dan rentang waktu.[12]
2. Parokial-kaula dan partisipan di Indonesia
Budaya politik Indonesia yang bersifat parokial-kaula di satu pihak dan partisipan di lain pihak, di satu segi massa masih ketinggalan dalam menggunakan hak dan dalam memikul tanggung jawab politiknya yang mungkin disebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan ikatan primordial, sedangkan di lain pihak kaum elitenya sungguh-sungguh merupakan partisipan yang aktif yang kira-kira disebabkan oleh pengaruh pendidikan modern (Barat) kadang-kadang bersifat sekular dalam arti relatif dapat membedakan faktor-faktor penyebab disintegrasi yang lazim dikelompokkan ke dalam SARA (suku bangsa, agama, ras, dan antargolongan). Sebenarnya keadaan ini merupakan kondisi yang mencerahkan (promising), karena ternyata idea masih berperanan besar sebagai salah satu modal bagi pembangunan. Dari pengamatan sejarah terlihat elite politik Indonesia selalu mengambil peranan yang positif, baik dalam mencanangkan prakarsa kemerdekaan maupun prakarsa pembangunan masyarakat. Jadi, budaya politik Indonesia merupakan budaya politik campuran (mixed political culture) yang diwarnai oleh besarnya pengaruh budaya politik parokial-kaula.[13]
3. Ikatan primordial yang masih kuat di Indonesia
Sifat ikatan primordial yang masih kuat berakar, yang dikenal melalui indikatornya berupa sentimen kedaerahan, kesukuan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu. Salah satu petunjuk masih kukuhnya ikatan primordial dapat dilihat dari pola budaya politik yang tercermin dalam struktur vertikal masyarakat di mana usaha gerakan elite politik langsung mengeksploitasi dan menyentuh substruktur sosial dan subkultur untuk tujuan perekruitmen (recruitment) dukungan. Pemilihan umum (pemilu) 1955 menunjukkan karena adanya pertimbangan atau kepentingan penghimpunan dukungan, maka kebudayaan masyarakat dan struktur masyarakat dibuat dalam keadaan status quountuk dapat menghasilkan penimbaan keuntungan politik yang sebanyak-banyaknya.[14] Pada perkembangan lebih lanjut dari budaya politik primordial dalam masyarakat modern lebih dikuasai oleh faktor kepentingan individu atau kelompok dalam suatu sistem politik.
4. Paternalisme dan patrimonial di Indonesia
Kecenderungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalisme dan sifat patrimonial, sebagai indikatornya antara lain dapat disebutkan bapakisme, sikap asal bapak senang. Di Indonesia, budaya politik tipe parokial-kaula lebih mempunyai keselarasan untuk tumbuh dengan persepsi masyarakat terhadap objek politik yang menyandarkan atau menundukkan diri pada proses output dari penguasa.[15]
5. Problema modernisasi dan tradisi di Indonesia
Problema atau dalam beberapa hal berupa dilema terjadi antara modernisasi (dengan segala konsekuensinya) dan pola-pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat. Yang menjadi persoalan, apakah pelembagaan dalam sistem politik Indonesia sudah siap menampung proses pertukaran (interchange) kedua variabel ini ? Misalnya, sesuai dengan tuntutan modernisasi, diharapkan tumbuhnya sifat kelugasan, rasionalisme, dan objektivitas dalam menilai suatu persoalan politik, yang dalam pola budaya (politik) Indonesia sering belum dikenal dengan mendalam.[16]
Dalam ulasan mengenai Menyongsong Budaya Politik Masa Depan, Soetjipto Wirosardjono mengemukakan :
Falsafah, kelembagaan, wahana, dan pendidikan politik itu dalam dinamikanya, berhadapan dengan realitas sosial, dan budaya yang berkembang dan berubah. Banyak negara, untuk sampai pada kemapanan dalam budaya politik mem-butuhkan waktu ratusan tahun. Keragaman budaya yang melatarbelakangi pem-bentukan sebuah nation yang memiliki ketangguhan ideologi membutuhkan waktu untuk mengendapkan hadirnya budaya politik yang mantap. Budaya politik mantap ialah perilaku politik yang mencerminkan secara utuh dan setara dengan derajat perkembangan kebudayaan yang telah dicapai oleh bangsa itu.[17]
Selanjutnya, dalam ulasan mengenai Menyongsong Budaya Politik Masa Depan, Soetjipto Wirosardjono mengingatkan :
Bagi Indonesia, dasar ideologi kehidupan berbangsa dan bernegara ialah Pancasila. Pengamalan Pancasila akan berhadapan dengan dinamika masyarakat yang tetap berubah, berkembang, dan maju. Oleh karena itu, Pancasila ialah ideologi terbuka. Oleh karena terbuka, tentulah ideologi ini bersikap reseptive terhadap gagasan dan cara pandang baru serta mutakhir mengenai dimensi pengamalan sila-silanya, sepanjang kerangka batas lima sila yang ditegakkan itu. Corak keterbukaanya ialah yang akan tetap membuat Pancasila ideologi yang operasional untuk dilaksanakan, dipraktikkan, dan diamalkan. Oleh karena kriteria operatifnya membuka diri guna menampung perkembangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.[18]
E. Budaya Politik Era Reformasi
Budaya sangat dipengaruhi oleh struktur politik, sedang kan daya operasional struktur sangat ditentukan oleh konteks kultural tempat struktur itu berada.[19] Landasan berpikir seperti inilah yang dapat digunakan untuk menjelaskan struktur politik demokrasi yang muncul pasca-kejatuhan Soeharto, pada akhirnya gagal melaksanakan fungsi-fungsi demokratisnya. Ini terjadi, sebagaimana akan kitabahas selanjutnya, karena adopsi sistem politik hanya menyentuh struktur dan fungsi-fungsinya dan bukan pada semangat budayanya. Undang-Undang Dasar telah menjamin bagi bekerjanya struktur politik demokratis, tetapi budaya politik yang lebih berorientasi pada kekuasaan yang berkembang di kalangan elite politik telah membuat struk tur politik demokrasi tersebut tidak berjalan dengan baik. Struktur politik dan fungsi-fungsi politik mengalami perubahan, tetapi ti dak pada budaya politiknya. Akibatnya, terjadi semacam paradoks.
Pada masa reformasi, meskipun mulai terjadi perubahan, orientasi yang menempatkan pejabat publik dan birokrasi sebagai penguasa dibandingkan dengan sebagai abdi rakyat tampaknya masih cukup kuat. Hal ini dapat dilihat dari perilaku para pejabat dan elite politik yang lebih memperjuangkan kepentingan kelompoknya dibandingkan dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan, dan tetap menempatkan dirinya sebagai pihak yang minta dilayani dibandingkan dengan sebaliknya. Singkatnya, menyangkut budaya politik yang berkembang dalam birokrasi belum ada perubahan signifikan.[20]
Di tengah-tengah perubahan struktur politik, budaya politik mengalami sedikit perubahan. Namun, perubahan struktur-struktur politik sebagai akibat reformasi politik demokratis yang berlangsung di Indonesia sejak pertengahan tahun 1998 telah menyumbangkan bagi berkembangnya budaya politik partisipan. Perkembangan ini berjalin seiring dengan masih kuatnya budaya patrimonial dan otoritarianisme politik yang masih berkembang di kalangan elite politik dan penyelenggara pemerintahan. Pada satu sisi, rakyat mulai peduli terhadap input-input politik dan gejala ini telah meluas, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, sementara pada sisi lain, para penyelenggara negara masih mempunyai mentalitas yang belum beranjak dari budaya politik sebelumnya. Sementara pada waktu bersamaan, demokratisasi telah membuat rakyat tidak lagi takut untuk memperjuangkan kepentingannya. Bahkan, ketika harus memperjuangkan perubahan undang-undang sekalipun.
Ignas Kleden telah melakukan analisis terhadap capaian-capaian reformasi politik 1998. Ia mengemukakan lima proposisi tentang perubahan politik dan budaya politik yang berlangsung sejak reformasi 1998. Pertama, orientasi terhadap kekuasaan. Pada masa sebelum dan sesudah reformasi, orientasi ini tidak mengalami perubahan apa pun. Menurut Kleden, orientasi utama dalam real politik adalah pada usaha memperebutkan kekuasaan (power building) dan bukan pada efektivitas penggunaan kekuasaan (the use of power). Merujuk pada Soekarno, Kleden mengatakan bahwa politik kita baru sampai pada tahap machtsvorming dan belum pada tahap machtsaanzvending. Hal ini, menurut Kleden, dapat dilihat pada kenyataan berikut:[21]
1. Munculnya banyak partai politik dibandingkan dengan melakukan konsolidasi dalam partai-partai yang sudah ada. Sebaliknya, partai-partai yang mem punyai kesempatan untuk melakukan konsolidasi politik cenderung mengalami perpecahan secara internal sehingga membuat partai-partai tersebut menjadi lemah. Perpecahan ini terjadi karena ketidakpuasan politik atas keputusan partai atau bisa juga sebagai akibat tidak terakomodasinya kepentingan kelompok dalam partai politik tersebut. Akibatnya, dibandingkan dengan melakukan konsolidasi dan pelembagaan politik menuju partai politik yang mapan dan stabil demi kepentingan partai dan masyarakat lebih luas, kelompok-kelompok yang tidak puas ini mendirikan partai-partai politik baru. Padahal, dalam suatu kompetisi, menang dan kalah adalah biasa, dan kelompok-kelompok yang kalah dalam persaingan hendaknya menggunakan cara-cara demokratis untuk meraih kekuasaan partai dibandingkan dengan mendirikan partai baru, yang belum tentu mempunyai konstituen.
2. Pengerahan dana untuk memenangkan pemilu lebih diutamakan daripada pengerahan dana untuk melakukan program. Diskursus politik juga lebih didominasi oleh sirkulasi elite dibandingkan dengan diskursus tentang program-program partai.
3. Perspektif waktu politik Indo nesia yang pada awal reformasi terarah ke masa depan, sedangkan pada masa setelah reformasi berorientasi pada masa sekarang. Partai politik lebih cenderung menggunakan kesempatan yang tersedia dibandingkan dengan mencari kesempatan yang ada.
Sementara itu, orientasi pengejaran kekuasaan yang sangat kuat dalam partai politik telah membuat partai-partai politik era reformasi lebih bersifat pragmatis. Pragmatisme ini dapat dilihat dalam hal-hal berikut.[22]
1. Perebutan posisi-posisi ketua/wakil ketua DPR/dan alat-alat kelengkapannya. Dalam hal ini, ideologi yang dikembangkan oleh partai politik adalah cara memperebutkan kekuasaan dan posisi politik yang menguntungkan dirinya.
2. Pencalonan presiden dan wakil presiden. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Calon presiden dan wakil presiden ini diusulkan oleh par tai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
3. Ketentuan partai politik peserta pemilu yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 5 UU No. 23 tahun 2003. Pasal 5 undang-undang ini menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi di DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.
Proposisi kedua yang dikemukakan Kleden adalah politik mikro versus politik makro.[23] Dalam hal ini, politik Indonesia sebagian besar lebih berkutat pada politik mikro dibandingkan dengan politik makro. Politik makro berkenaan dengan politik sebagai tempat terjadinya tukar-menukar kekuatan-kekuatan sosial (ex change of social forces), dan yang berperan besar adalah agregat-agregat politik seperti negara, masyarakat, struktur politik, sistem hukum, civil society, pasar, modal, peran militer, dan kekuatan internasional. Sementara itu, politik mikro lebih pada hubungan antara para aktor politik, khususnya yang menyangkut persoalan sirkulasi elite politik yang kembali berhubungan dengan patronase politik, bentuk rekutmen, permainan money politics, dan kedekatan tokoh-tokoh politik. Jika politik makro berhubungan dengan bergesernya titik gravitasi politik karena adanya perubahan konfigurasi struktural, politik mikro, menurut Kleden, terbatas pada hubungan antara aktor-aktor politik, yang terba tas pada tukar-menukar kepentingan politik (exchange of political interest).
Proposisi ketiga adalah menyangkut kepentingan negara vis a vis kepentingan masyarakat. Pada kenyataannya, sukar disanggahbahwa real politik ini lebih berorientasi pada kepentingan negara (state heavy) dan belum bergeser ke arah kepentingan masyarakat (society oriented).
Proposisi keempat yang dikemukakan Kle den berkenaan dengan bebas dari kemiskinan dan kebebasan beragama. Dalam kaitan ini, ia menegaskan bahwa reformasi 1998 lebih merupakan reformasi sosial-politik dan reformasi sosial budaya, dan bukan merupakan reformasi dalam bidang ekonomi. Meskipun demikian, perubahan pada bidang sosial-poli tik dan sosial-budaya pun masih bertumpu pada bidang ekspresi saja dan belum banyak menyangkut perubahan pada sistem dan strukturnya. Kleden mengatakan bahwa dalam budaya politik, orientasi kita masih paternalistis. Pemimpin masih diandaikan sebagai panutan, tetapi tidak dipersoalkan bagaimana membuat pemimpin menjadi panutan atau sekurang-kurangnya menjadi figur yang tidak terlalu memalukan dan tidak terlalu parah dalam kinerjanya.[24]
Proposisi terakhir adalah mengenai desentralisasi politik. Dalam kaitan ini, catatan yang diberikan Kleden adalah otonomi daerah yang diberlakukan selama ini lebih memberikan otonomi dalam konteks pemerintahan dibandingkan dengan memberikan otonomi masyarakat dalam pengertian yang sesungguhnya. Dengan kata lain, perubahan yang diakibatkan oleh implementasi otonomi bukan pada desentralisasi politik, melainkan lebih pada berpindahnya sentralisme politik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi membuat pemerintahan daerah kuat, tetapi masyarakat tetap lemah ketika berhadapan dengan peme rintahan lokal. Dalam kaitan ini, perlu dipertegas bahwa tujuan desentralisasi politik adalah memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada warga negara atau para wakil yang duduk di lembaga perwakilan dalam proses pembuatan keputusan publik. Biasanya desentralisasi politik sering dikaitkan dengan corak sistem politik yang pluralistik. Jika konsep desentralisasi ini dihubungkan dengan proses demokratisasi, desentralisasi sebenarnya merupakan strategi untuk mendemokratisasikan sistem politik, dan sekaligus menyelaraskan pencapaian pembangunan yang berkelanjutan sebagai salah satu isu yang selalu hadir dalam praktik kebijakan publik, dan apabila konsep desentralisasi dan otonomi ini dianalisis secara lebih bermakna dengan tidak hanya membatasinya pada konteks hubungankekuasaan antara peme rintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi pada konteks yang lebih luas, yaitu relasi negara dan masyarakat, tampak bahwa hampir semua tujuan desentralisasi dan otonomi daerah bermuara pada pengaturan mekanisme hubungan antara negara (state) dan masyarakat (society). Dengan perkataan lain, dilihat dari perspektif ini, tujuan utama kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah membuka akses yang lebih besar kepada ma syarakat sipil (civil society) untuk berpartisipasi, baik dalam proses pengambilan keputusan di daerah maupun dalam pelaksanaannya.
Dari paparan di atas, tampak bahwa reformasi tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap budaya politik.[25] Budaya politik Indonesia masih tetap diwarnai oleh paternalisme, parokialisme, mempunyai orientasi yang kuat terhadap kekuasaan, dan patrimonialisme yang masih berkembang dengan sangat kuat. Hal ini terjadi karena, menurut Soetandyo Wignjosoebroto, adopsi sistem politik hanya menyentuh pada dimensi struktur dan fungsi-fungsi politiknya (yang biasanya diwujudkan dalam konstitusi), bukan pada semangat budaya yang melingkupi pendirian sistem politik tersebut. Padahal, konstitusi bukanlah sekadar preskripsi-preskripsi, apalagi hanya dokumen, melainkan suatu komitmen, keberpihakan, dan makna-makna yang hidup dalam dan sepanjang perjalanan sejarah. Sifat kesejarahan inilah yang, menurut Soetandyo Wignjosoebroto, mengakibatkan sulitnya demokrasi tidak mudah tumbuh di negara-negara non-Barat. Di negara-negara ini, terutama yang berasal dari bekas jajahan Barat, memang telah bersedia menata konstitusi ketatanegaraan mereka berdasarkan tradisi konstitusional hukum Barat, sebagaimana telah mereka pelajari dan kenal. Namun, mereka tidak berhasil dalam mewarisi dan menerima tanpa reserve ide dasar konstitusionalisme yang pada dasarnya menjadi bagian dari tradisi sejarah pemikiran Barat, terutama di bidang supremasi hukum, kebebasan, dan keterbatasan kekuasaan negara. Dalam hal ini, yang terjadi bukanlah receptio in comkxus, melainkan penerimaan yang terpenggal. Aturan-aturan konstitusional dan tata pendokumentasiannya diketahui, tetapi ide dasar konstitusionalismenya terlepas, luput, dan tidak segera tertangkap tangan.
Oleh karena itu, reformasi ataupun revolusi di banyak negara Dunia Ketiga, menurut Sutandyo Wignjosoebroto, acapkali gagal mengubah konfigurasi-konfigurasi sistem politik yang sudah ada sejak lama.[26] Inilah sebenarnya yang terjadi di Indonesia dewasa ini. Reformasi kurang memberikan perubahan terhadap konfigurasi secara bermakna terhadap sistem politik meskipun amandemen konstitusi telah membuka jalan terhadap demokratisasi po litik. Reformasi hanya mengganti personel yang masuk ke panggung kekuasaan. Tatanan dan skenario panggung menurut rancangannya sudah tepat, tetapi dalam praktiknya hanya ditafsirkan sebatas imajinasi kultural-simbolis para pemainnya yang pada umumnya baru dan terdistorsi ke arah lainnya.
Inilah yang membuat
jalannya demokratisasi di Indonesia sangat lamban. Sebagaimana ditegaskan oleh
Soetandyo Wignjosoebroto berikut ini:
“Sungguh lemah kecenderungan di negeri-negeri berkembang itu pada
umumnya untuk memahami ide dan ajaran bahwa seluruh bangunan demokrasi dengan
dasar-dasar konstitusionalismenya sebenarnya bertumpu pada dasar rasionalitas
kontrak sosial, yang mengasumsikan kedudukan semua pihak, baik penguasa maupun
rakyat. Bahwa manusia dalam kehidupan bernegara yang demokratis harus dipandang
dalam jati dirinya sebagai ‘manusia sesama’ (homoacqualis) yang tidak boleh
dikucilkan sebagai manusia rendahan atas dasar konsep homo hierachicus
sebagaimana marak dalam kehidupan yang berkonfigurasi feodalisme. Tidaklah
mungkin suatu kehidupan bernegara yang demokratis bisa ditumbuhkan di atas bumi
feodalisme yang tidak mengenal konfigurasi kehidupan yang dibangun oleh
manusia-manusia egalitarian. Berulang-ulang dinyatakan sebagai doktrin bahwa
demokrasi memerlukan suatu infrastruktur kehidupan bermasyarakat yang egalitarian,
ketika manusia-manusia warga hidup dengan memandang diri dan sesamanya sebagai
berkesamaan derajat dan hak”.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Budaya politik adalah aspek politik dari sistem nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh suasana zaman saat itu dan tingkat pendidikan dari masyarakat itu sendiri. Artinya, budaya politik yang berkembang dalam suatu negara dilatarbelakangi oleh situasi, kondisi, dan pendidikan dari masyarakat itu sendiri, terutama pelaku politik yang memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam membuat kebijakan, sehingga budaya politik yang berkembang dalam masyarakat suatu negara akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Budaya politik dalam masyarakat secara garis besar dapat dibedakan dalam tiga budaya politik, yaitu budaya politik apatis, budaya politik mobilisasi, dan budaya politik partisipatif.
Tipe-tipe budaya politik dibedakan kedalam dua kelompok yaitu (1) berdasarkan sikap yang ditujukkan, yaitu budaya politik terdiri atas: budaya politik militant, budaya politik toleransi. (2) berdasarkan orientasi politiknya, yaitu budaya politik terdiri atas: budaya politik parokial, budaya politik kaula, budaya politik partisipan dan budaya politik campuran.
Sosialisasi politik adalah proses dimana individu-individu dapat memperoleh pengetahuan, nilai-nilai, dan sikap-sikap terhadap sistem politik masyarakatnya. Dengan sosialisasi politik, individu dalam negara akan menerima norma, sistem keyakinan, dan nilai-nilai dari generasi sebelumnya, yang dilakukan melalui berbagai tahap, dan dilakukan oleh bermacam-macam agen, seperti keluarga, saudara, teman bermain, sekolah, lingkungan pekerjaan, dan media massa.
Budaya politik yang menonjol di Indonesia adalah kecenderungan pembentukan pola hubungan patronage, baik di kalangan penguasa maupun masyarakat, yang didasarkan atas patronage, yang disebut James Scott (1976) sebagai pola hubungan patron-client. Budaya politik Indonesia yang meliputi, konfigurasi subkultur di Indonesia, parokial-kaula dan partisipan di Indonesia, ikatan primordial yang masih kuat di Indonesia, paternalisme dan patrimonial di Indonesia, serta problemamodernisasi dan tradisi di Indonesia.
Dari paparan di atas, tampak bahwa reformasi tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap budaya politik. Budaya politik Indonesia masih tetap diwarnai oleh paternalisme, parokialisme, mempunyai orientasi yang kuat terhadap kekuasaan, dan patrimonialisme yang masih berkembang dengan sangat kuat. Hal ini terjadi karena, menurut Soetandyo Wignjosoebroto, adopsi sistem politik hanya menyentuh pada dimensi struktur dan fungsi-fungsi politiknya (yang biasanya diwujudkan dalam konstitusi), bukan pada semangat budaya yang melingkupi pendirian sistem politik tersebut.
[1] Sahya Anggara, Sistem Politik Indonesia, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013), hal. 109-112.
[2] Koirul Saleh dan Achmat Munif, “Membangun Karakter Budaya Politik dalam Berdomokrasi”. Jurnal Ilmu Politik Vol. 9, No. 2, 2015, hal. 312-313.
[3] Sahya Anggara, Sistem Politik Indonesia, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013), hal. 114.
[4] Ibid, hal. 114-116.
[5] Ibid, hal. 116.
[6] Ibid, hal. 122-124.
[7] Yusa Djuyandi, “Efektivitas Sosialisasi Politik Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 Oleh Komisi Pemilihan Umum”. Jurnal Politik Vol. 5 No. 02, 2014, hal. 1206.
[8] Sahya Anggara, Sistem Politik Indonesia, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013), hal. 124.
[9] Rusadi Kantaprawira, Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar, Cetakan Kelima, (Bandung: CV Sinar Baru , 1988), hal. 35.
[10] Ibid, hal. 36.
[11] Ibid, hal. 36-39.
[12] Ibid, hal. 36-37.
[13] Ibid, hal. 37.
[14] Ibid, hal. 37-38.
[15] Ibid, hal. 38
[16] Ibid, hal. 38-39
[17] Soetjipto Wirosardjono, Dialog Dengan Kekuasaan, Esai-esai Tentang Agama, Negara, dan Rakyat, Cetakan I, (Bandung: Mizan, 1995), hal. 107-108
[18]Ibid, hal. 108
[19] Sahya Anggara, Sistem Politik Indonesia, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013), hal. 132.
[20] Ibid, hal. 133.
[21] Ibid, hal. 134.
[22] Ibid, hal.135.
[23] Ibid, hal.137.
[24] Ibid, hal.138.
[25] Ibid, hal.139.
[26] Ibid, hal. 140.
Komentar
Posting Komentar